Bobol Rekening Bank Rp325 Juta, Bule Perempuan Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara

Chusna Mohammad
Khrystyna Baklanova (33) bule asal Ukraina yang jadi terdakwa pembobolan rekening nasabah. (Foto: ist)

DENPASAR, iNews.id - Khrystyna Baklanova (33) bule asal Ukraina di Bali divonis 2 tahun dan 10 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (9/5/2022). Dia terbukti bersalah membobol rekening bank seorang nasabah di ATM mencapai Rp325 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Khrystyna Baklanova selama 2 tahun dan 10 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Putu Ayu Sudiarsih.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain.

Hal tersebut sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, maka hukuman ditambah lima bulan kurungan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terkuak! WNA Ukraina Dibunuh 7 Orang di Bali, 6 Tersangka Buron ke Luar Negeri

57 tahun lalu

Tradisi Syawalan di Jepara, Ribuan Warga hingga Bule dan Kapal Perang Ikut Meriahkan

57 tahun lalu

Pembunuhan Sadis Wanita Muda di Baubau Terungkap, 2 Oknum TNI Ditahan Polisi Militer

57 tahun lalu

Identitas Jasad Wanita di Bawah Jembatan Kogawuna Terungkap, Keluarga Curigai Pacar Korban

57 tahun lalu

Kronologi Mayat Wanita Ditemukan Warga Dikerumuni Biawak di Sungai Kogawuna Baubau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal