Sekitar pukul 01.30 Wita dini hari datang dua laki-laki WNA berkendara motor masuk ke ATM dan mengambil kamera tersembunyi. Saat itulah tim dengan sigap membekuk keduanya dan diamankan ke kantor polisi.
"Kedua pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur namun akhirnya berhasil diamankan," ujarnya.
Pelaku yakni EK dan AM yang keduanya merupakan warga negara Turki. Dari tangan EK, polisi mengamankan kamera yang sebelumnya diambil dari lokasi ATM. Sedangkan dari tersangka AM diamankan sebuah tas gendong berisi cover PN..
Tak berhenti di situ, polisi melakukan pendalaman dengan membawa keduanya ke tempat tinggal mereka di Canggu, Kuta.
"Ditemukan barang berupa magnetic stripe yang memuat data perbankan milik orang lain, laptop, alat pembaca kartu magnetic stripe, kamera, dan Wifi router," tuturnya.
Dari data, kedua pelaku telah tinggal di Indonesia sejak 2018, namun lama di Yogyakarta. Baru beberapa bulan ini merkea tinggal di Bali. Selama tinggal di Indonesia, keduanya sering bolak-balik ke Thailand.
Yuliar mengatakan, keduanya dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, keduanya juga diejrat Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta.