Biaya Perpanjangan STNK dan Ganti Pelat Nomor Kendaraan 2023, Segini Rinciannya

Rilo Pambudi
Biaya perpanjang STNK dan Ganti Pelat Nomor (Ilustrasi: Istimewa)

Ada pun syarat untuk perpanjang STNK dan ganti pelat nomor 2023 antara lain sebagai berikut:

-STNK asli beserta fotokopi.
-BPKB asli beserta fotokopi.  
-KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK. 
-Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi (didapatkan dari kantor Samsat).  Surat -Keterangan Buka Blokir, apabila STNK dalam status terblokir.  
-Surat Kuasa, apabila perpanjangan STNK diurus orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB.
Cek Fisik.

Sedangkan cara untuk perpanjang STNK dan ganti pelat nomor 2023 sebagai berikut:

-Daftarkan kendaraan dan lakukan cek fisik kendaraan bermotor. 
-Lakukan legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor.
-Berikutnya, isi formulir perpanjangan STNK.  
-Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif.  
-Lakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan. 
-Jika semua proses sudah dilakukan, STNK dan pelat nomor baru dapat diambil di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Demikian ulasan mengenai biaya perpanjang STNK dan ganti pelat nomor 2023. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan pembaca.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

57 Motor Disita Polisi di Pantura Cirebon, Tak Dilengkapi STNK hingga Berknalpot Brong

57 tahun lalu

Demi Beli Narkoba, 3 Pemuda Nekat Bobol Rumah Kosong di Bangka

57 tahun lalu

102 Mobil Mewah Diamankan Polda Jatim gegara STNK Mati 5 Tahun  

57 tahun lalu

Info Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Jawa Tengah, Cek Syarat dan Ketentuannya

57 tahun lalu

Sindikat Penadah dan Pemalsu Dokumen Motor Curian di Malang Tertangkap, Ini Modusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal