Kapolri Luncurkan Aplikasi Samsat Digital Nasional, Perpanjang STNK Bisa Online

Agus Warsudi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat meluncurkan Signal di Bandung. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id -KapolriJenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Lewat aplikasi ini, masyarakat lebih mudah dalam membayar pajak dan memperpanjang masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Selain meluncurkan Signal, Kapolri juga membuka Rapat Kerja Teknis jajaran Korps Lalu Lintas Polri di The Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Senin (14/3/2023)

Maksud dan tujuan Signal atau STNK elektronik adalah mempermudah masyarakat dalam pengurusan pajak kendaraan secara digital dan pengurusan SIM, sehingga waktu menjadi lebih efisien dalam pembuatannya.

"Kami meluncurkan Signal atau STNK Elektronik yang terus kami kembangkan. Nanti, perpanjangan STNK bisa online. Tentu dapat memudahkan masyarakat dalam pelayanan perpanjangan STNK," kata Kapolri.

Tidak hanya itu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga melaunching modul e-Avis atau buku panduan terkait kemampuan yang harus dimiliki orang untuk mendapatkan serta membuat  Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A, B, maupun C.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakapolri Ingatkan Polisi dan Keluarganya Jangan Pamer Gaya Hidup Hedon

57 tahun lalu

Cegah Kecemburuan, Kapolri Minta Jajaran Tahan Diri Gunakan Strobo

57 tahun lalu

Rakernis Brimob, Kapolri: Kesiapan Pengamanan Piala Dunia U-20 hingga Tahapan Pemilu 2024

57 tahun lalu

Hadiri Pemakaman Istri Moeldoko, Panglima TNI dan Kapolri: Beliau Banyak Berjasa

57 tahun lalu

Menkumham Soal Pencabutan Perlindungan LPSK : Kami dan Kapolri Izinkan Bharada E Diwawancarai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal