Untuk melakukan pengamanan terhadap uang yang disetorkan, bank wajib melakukan packing sebelum disetorkan ke BI. Petugas operasional juga wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker, sarung tangan dan hand sanitizer.
"Jadwal penyetoran dan penarikan perbankan di Bank Indonesia pun dibatasi, yang sebelumnya dilaksanakan setiap hari menjadi tiga hari dalam sepekan yaitu pada hari Senin, Rabu dan Jumat," katanya.
Dia menambahkan, pelaksanakan kegiatan penyetoran dan penarikan perbankan di Kantor Bank Indonesia juga dibatasi dengan menyiapkan lokasi kerja aternatif (LKA).
Trisno mengatakan, BI mendorong perluasan pengembangan transaksi nontunai termasuk untuk mendukung kesiapan industri pariwisata Bali di masa new normal yang akan segera diterapkan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk melakukan transaksi pembayaran secara nontunai karena selain dapat menjaga physical distancing dengan bertransaksi dari rumah saja, juga lebih aman, cepat dan mudah," katanya.