Dua napi lain yang juga dicabut hak asimilasinya yaitu Rudolf Dulo Robo asal Rutan Klungkung yang terlibat kasus penipuan dan kini ditahan Polres Klungkung.
Berikutnya yaitu Imam Sahroni asal Lapas Kerobikan yang melarikan motor milik orang lain dan hingga kini tidak bisa dihubungi. Sahroni diduga melarikan diri ke Pulau Jawa.
"Mereka melakukan pelanggaran tindak pidana pada bulan April dan Mei 2020," ujarnya.