Berulah Lagi, 4 Napi Asimilasi di Bali Kembali Dibui

Antara
Lapas Kerobokan Bali (Antara)

DENPASAR, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) wilayah Bali mencabut hak asimilasi empat narapidana (napi). Pencabutan dilakukan karena keempat narapidana itu melakukan pelanggaran.

"Jadi ada empat narapidana yang kembali berulah dan hak asimilasinya dicabut," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk di Denpasar, Jumat (5/6/2020).

Manihuruk menjelaskan, empat napi asimilasi yang dicabut hak asimilasinya itu di antaranya dua napi kasus narkoba yang kembali terlibat kasus yang sama setelah dibebaskan karena program asimilasi.

Napi itu yakni Ikhas asal Lapas Kerobokan, dan Reggi Ruswandi asal Lapas Bangli yang kembali melanggar Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Manihuruk mengatakan, Ikhas kini ditahan di Badan Nasional Narkotika Provinsi Bali. Sedangkan Reggi yang merupakan residivis tiga kali kasus narkotika ditangkap oleh Polresta Denpasar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 jam lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

2 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

3 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

3 hari lalu

Paus Terdampar di Pantai Perancak Jembrana, Warga Berjibaku Evakuasi Dorong ke Laut

8 hari lalu

Epilepsi Kambuh saat Naik Motor, Pria di Gianyar Tewas Kecelakaan Jatuh ke Sungai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal