Saat penggeledahan, petugas menemukan delapan bungkus plastik yang setelah dibuka ternyata berisi ribuan benih lobster.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan tersangka, benih lobster itu akan dibawa ke Singapura. Namun petugas belum mengetahui darimana tersangka mendapatkan hewan yang dilarang untuk diekspor atau diperjualbelikan secara bebas itu.
Dia menambahkan, petugas Bea dan Cukai saat ini masih mengembangkan kasus ini. Kuat dugaan, tersangka tidak melakukan penyelundupan ini seorang diri, namun ada jaringan yang terlibat.
Dia mengatakan, tersangka dijerat Pasal 102 UU 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancamah hukuman hingga 10 tahun penjara.