Awalnya pembayaran disepakati secara COD saat motor diantar ke tujuan. Namun pelaku meminta pembayaran transfer karena alasan tertentu.
"Di tengah transaksi pelaku menagih pembayaran secara bertahap dengan alasan ada kebutuhan mendesak," kata Ariawan.
Korban pun menuruti permintaan pelaku dan mengirim uang bertahap hingga mencapai Rp32 juta.
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengirim foto resi pengiriman barang. Namun setelah barang datang ternyata bukan motor yang diterima melainkan kaus.
"Setelah barang sampai, korban kaget yang datang hanya baju kaus," tuturnya.
Korban kemudian melaporkan penipuan ini ke Polsek Sukawati. Tak menunggu waktu lama, pelaku yang berjumlah dua orang ditangkap, yakni Zainal Airifn (32) dan Mardona Agus Ilyas (37).
Keduanya kini ditahan di Polsek Sukawati atas kasus penipuan.