"Perbuatan tersebut dilakukan saat istri pelaku sedang tidak ada di rumah," katanya.
Tersangka KP mengatakan, aksinya itu dilakukan lantaran ada respons dari para korban. Mereka pun tidak melawan saat diminta melayani nafsunya. Menurut pengakuannya, perbuatan cabul tersebut sering kali berlangsung di kamar rumahnya.
"Kadang di kamar mandi. Pernah juga di dalam panti asuhan," ujar KP.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal lima tahun penjara.