Bejat, Pimpinan Panti Asuhan Cabuli Anak Asuhnya dengan Modus Rayuan Gombal

Pande Wismaya
Polisi menangkap pimpinan panti asuhan di Buleleng Bali yang diduga telah mencabuli anak asuhnya selama 9 tahun terakhir. (Foto: iNews/Pande Wismaya).

"Perbuatan tersebut dilakukan saat istri pelaku sedang tidak ada di rumah," katanya.

Tersangka KP mengatakan, aksinya itu dilakukan lantaran ada respons dari para korban. Mereka pun tidak melawan saat diminta melayani nafsunya. Menurut pengakuannya, perbuatan cabul tersebut sering kali berlangsung di kamar rumahnya.

"Kadang di kamar mandi. Pernah juga di dalam panti asuhan," ujar KP.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal lima tahun penjara.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Parah! 2 Lurah di Kendari Pesta Miras dan Open BO di Kantor Kelurahan

2 bulan lalu

Wanita Muda di Tangerang Jadi Korban Penyekapan dan Pembegalan, Modus Pelaku Open BO

5 bulan lalu

Lama Jadi Target Polisi, Pengedar Sabu Ditangkap Saat Open BO di Kamar Kos Kendari

11 bulan lalu

Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak

1 tahun lalu

Desa Unik di Buleleng: Bengkala, Harmoni dalam Keheningan Utara Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal