Begini Modus Para Pemalsu Surat Vaksin Covid-19 di Karangasem, Pasang Tarif Rp250.000

Antara
Chusna Mohammad
Polres Karangasem, Bali, memaparkan penetapan 22 tersangka sindikat pemalsu surat vaksin Covid-19, Senin (30/8/2021). (Foto: MPI/Chusna Mohammad)

Saat tiba di Pelabuhan Padangbai dengan tujuan menyeberang ke Pulau Lombok, petugas satpam di Pos I Padangbai melakukan pengecekan melalui aplikasi PeduliLindungi. Namun, 18 surat vaksin yang dibawa ABK tidak terdaftar secara online dan diduga palsu.

Dari para pelaku diperoleh barang bukti berupa 18 surat vaksin Covid-19 yang diduga palsu, tiga handphone, uang tunai sebesar Rp3,4 juta, satu unit kendaraan bus dengan nomor polisi DK-8774-KK, laptop, printer dan uang tunai sebesar Rp250.000 untuk biaya pembuatan atau pencetakan surat vaksin palsu.

Para tersangka dikenakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jucto Pasal 55 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Polda Jatim Minta Keterangan Nenek Elina

57 tahun lalu

Digugat Anak Kandung, Ibu di Karawang Divonis 10 Bulan Hukuman Percobaan

57 tahun lalu

Bendahara KONI Lampung Tengah Kembali Tersandung Kasus, Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan

57 tahun lalu

Kasus Pemalsuan Minyak Goreng di Bandung, 1 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Sindikat Pemalsuan SIM di Lampung, Pelaku Pernah Bekerja di Percetakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal