Bebas, WNA Denmark Eks Terpidana Kasus Penodaan Agama di Bali Segera Dideportasi

Dewi Umaryati
WNA asal Denmark, Lars Christensen bebas dari Lapas Kelas IIB Singaraja, Jumat (26/11/2021). (Foto: Kemenkumham Bali).

BULELENG, iNews.id - Warga negara asing (WNA) asal Denmark, Lars Christensen bebas murni dari Lapas Kelas IIB Singaraja, Bali pada Jumat (26/11/2021) dan segera dideportasi. Lars sebelumnya divonis tujuh bulan penjara dalam kasus penodaan agama

"WNA bernama Lars Christensen telah bebas murni hari ini dan langsung dijemput petugas imigrasi," kata Kalapas IIB Singaraja, Zaini, Jumat (26/11/2021).

Lars divonis bersalah selama tujuh bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Buleleng karena terbukti melanggar pasal 156A KUHP tentang penodaan agama.

Selama menjalani penahanan di lapas, Lars berkelakuan baik dan proses pembinaan yang diberikan sama dengan narapidana lain. 

Lars Christensen sementara ditahan di Rudenim Imigrasi Singaraja menunggu deportasi. (Foto: Kemenkumham Bali)

Sambil menunggu proses deportasi, Lars untuk sementara ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kantor Imigrasi Singaraja. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Bule Georgia Masuk Tol Pasteur Pakai Motor Matik, Ngebut hingga Dikejar Polisi

57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 WN Uzbekistan ke Australia Lewat Perairan NTT

57 tahun lalu

Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal