Bebas, WNA Denmark Eks Terpidana Kasus Penodaan Agama di Bali Segera Dideportasi

Dewi Umaryati
WNA asal Denmark, Lars Christensen bebas dari Lapas Kelas IIB Singaraja, Jumat (26/11/2021). (Foto: Kemenkumham Bali).

BULELENG, iNews.id - Warga negara asing (WNA) asal Denmark, Lars Christensen bebas murni dari Lapas Kelas IIB Singaraja, Bali pada Jumat (26/11/2021) dan segera dideportasi. Lars sebelumnya divonis tujuh bulan penjara dalam kasus penodaan agama

"WNA bernama Lars Christensen telah bebas murni hari ini dan langsung dijemput petugas imigrasi," kata Kalapas IIB Singaraja, Zaini, Jumat (26/11/2021).

Lars divonis bersalah selama tujuh bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Buleleng karena terbukti melanggar pasal 156A KUHP tentang penodaan agama.

Selama menjalani penahanan di lapas, Lars berkelakuan baik dan proses pembinaan yang diberikan sama dengan narapidana lain. 

Lars Christensen sementara ditahan di Rudenim Imigrasi Singaraja menunggu deportasi. (Foto: Kemenkumham Bali)

Sambil menunggu proses deportasi, Lars untuk sementara ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kantor Imigrasi Singaraja. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA

57 tahun lalu

Geger! WNA Inggris Ditemukan Tewas di Ubud Bali, Jasad Terbaring di Sofa Vila

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal