Bebas usai Dipenjara 11 Tahun di Bali, Perempuan asal Thailand Akhirnya Dideportasi

Chusna Mohammad
Ueamduen Sophawet (dua dari kiri), perempuan warga negara Thailand dikawal petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali Sabtu (12/2/2022). Dia dideportasi setelah 11 tahun dipenjara dalam kasus penyelundupan narkotika (Foto: Istimewa)

Sophawet bebas dari Lapas Kerobokan, 4 Januari 2022. Dia selanjutnya ditahan di Rudemin Bali selama 37 hari menunggu diterbitkannya emergency travel document oleh Kedubes Thailand. Ini karena paspornya telah mati. 

Sophawet ditangkap di Bandara Ngurah Rai sesaat setelah turun dari pesawat Thai Airways TG 431 dari Bangkok, 16 Desember 2019 silam. Petugas bea cukai menemukan ribuan ekstasi yang ditelan di dalam perut Sophawet.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
4 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

4 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

6 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

7 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

7 hari lalu

Paus Terdampar di Pantai Perancak Jembrana, Warga Berjibaku Evakuasi Dorong ke Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal