Bebas dari Penjara, WNA Asal Malaysia Akan Dideportasi dari Bali

Chusna Mohammad
WNA asal Malaysia ini sebelumnya ditahan di Lapas Narkotika Bangli. Dia bebas pada Jumat (19/11/2021) (Chusna Mohammad/MNC Portal)

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali akan mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Gobinathan V Loganathan (37). Mantan napi kasus narkotika itu baru bebas dari penjara.

"Sementara dia ditahan di Rudenim Denpasar," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Minggu (21/11/2021). 

Jamaruli menambahkan, sebelumnya Gobinathan ditahan di Lapas Narkotika Bangli. Pria asal Johor itu bebas dari Lapas Narkotika Bangli pada Jumat (19/11/2021).

"Dia dijemput petugas imigrasi dan dibawa ke Rudenim Denpasar," katanya.

Gobinathan dipenjara selama 13 tahun 6 bulan ditambah hukuman subsider 6 bulan penjara karena tidak mampu membayar denda Rp2 miliar.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal