Bebas Bersyarat, Pria Jerman Terpidana Kasus Narkoba di Bali Dideportasi

Antara
Warga negara Jerman terpidana kasus narkotika di Bali dideportasi. (FOTO: KemenkumHAM Bal

DENPASAR, iNews.id - Seorang warga negara asing (WNA) Jerman terpidana kasus narkotika di Bali mendapat pembebasan bersyarat. Pria bernama Dielenschneider Tim itu akan dideportasi ke negaranya.

"Dielenschneider Tim merupakan salah satu klien pemasyarakatan Bapas Kelas I Denpasar kasus narkotika," kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk, Rabu (1/9/2021).

Dia mengatakan, warga Jerman tersebut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan.

Awalnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, kemudian dipindahkan ke Lapas Narkotika di Bangli.

Setelah mendapatkan pembebasan bersyarat pada tanggal 27 Mei 2020, kemudian diserahkan sebagai klien Bapas Kelas I Denpasar.

"Penjamin klien adalah istrinya bernama Ni Desak Made CK. Klien menjalani bimbingan selama 1 tahun 3 bulan 4 hari," tuturnya.

Jamaruli mengatakan, selesai menjalani bimbingan selama lebih dari satu tahun lamanya, warga negara Jerman itu selanjutnya diserahkan ke Imigrasi pada pukul 10.30 WITA untuk dilaksanakan proses deportasi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 jam lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

7 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

8 hari lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

11 hari lalu

16 WNA Uzbekistan Terdampar di Alor, Diduga terkait Jaringan Penyelundupan Manusia

13 hari lalu

Terungkap! Senpi Ilegal Rp80 Juta Diduga Dibeli dari WNA untuk Jaringan KKB Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal