Bebas Bersyarat, Pria Jerman Terpidana Kasus Narkoba di Bali Dideportasi

Antara
Warga negara Jerman terpidana kasus narkotika di Bali dideportasi. (FOTO: KemenkumHAM Bal

DENPASAR, iNews.id - Seorang warga negara asing (WNA) Jerman terpidana kasus narkotika di Bali mendapat pembebasan bersyarat. Pria bernama Dielenschneider Tim itu akan dideportasi ke negaranya.

"Dielenschneider Tim merupakan salah satu klien pemasyarakatan Bapas Kelas I Denpasar kasus narkotika," kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk, Rabu (1/9/2021).

Dia mengatakan, warga Jerman tersebut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan.

Awalnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, kemudian dipindahkan ke Lapas Narkotika di Bangli.

Setelah mendapatkan pembebasan bersyarat pada tanggal 27 Mei 2020, kemudian diserahkan sebagai klien Bapas Kelas I Denpasar.

"Penjamin klien adalah istrinya bernama Ni Desak Made CK. Klien menjalani bimbingan selama 1 tahun 3 bulan 4 hari," tuturnya.

Jamaruli mengatakan, selesai menjalani bimbingan selama lebih dari satu tahun lamanya, warga negara Jerman itu selanjutnya diserahkan ke Imigrasi pada pukul 10.30 WITA untuk dilaksanakan proses deportasi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Dipecat, Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Dibawa ke Mabes Polri Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal