Bea Cukai Denpasar Musnahkan Barang Sitaan Rp2 Miliar Hasil Operasi Pasar dan E-commerce

Indira Arri
Bea dan Cukai Denpasar musnahkan barang sitaan senilai Rp2 miliar, Selasa (15/12/2020). (iNews.id/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Bea Cukai Denpasar memusnahkan ribuan barang ilegal hasil penyitaan. Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp2 miliar.

"Kita ingin menyampaikan bahwa hukum harus tetap ditegakkan meskipun pandemi Covid-19," kata Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, Kusuma Santi Wahyuningsih, Selasa (15/12/2020).

Dia mengatakan kebanyakan barang-barang yang disita dan dimusnahkan ini merupakan hasil dari operasi pasar. Namun ada juga yang berasal dari e-commerce.

"Kami juga melakukan patroli online," katanya. 

Dia menambahkan, tindakan pemusnahan ini karena pihaknya tidak ingin barang-barang ini membanjiri pasaran. Selain tidak memiliki dokumen izin peredaran juga karena tidak sesuai ketentuan untuk masuk ke Indonesia. 

"Untuk barang-barang e-commerce juga tidak memenuhi syarat produk tertentu," tuturnya.

Barang yang dimusnahkan di antaranya 2.245 botol minuman beralkohol, 459.805 batang rokok, ratusan kemasan cairan rokok eletrik, ratusan kemasan kosmetik, puluhan handphone, smartwatch, dan ribuan produk lain.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Peredaran Rokok Ilegal Disikat Polda Banten, 44.500 Bungkus Disita 3 Orang Ditangkap

10 hari lalu

Kapal Pompong Tenggelam di Siak Riau, Pegawai Bea Cukai Tewas dan 3 Orang Hilang

24 hari lalu

Jaringan Internasional Produksi Vape Ganja di Bali Digerebek, 3 WNA Ditangkap

2 bulan lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

2 bulan lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal