Bayar Denda Jerinx, Kuasa Hukum Serahkan Recehan hingga Uang Logam

Dewi Umaryati
Kejari Denpasar menerima pembayaran denda Jerinx sebesar Rp10 juta. (Foto: iNews/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id - Jerinx telah membayar denda Rp10 juta sebagai terpidana kasus ujaran kebencian. Uang denda tersebut dibayarkan melalui kuasa hukum dalam bentuk uang logam dan uang kertas berbagai pecahan mulai dari Rp100 hingga Rp100.000.

Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Suardana menyebut uang tersebut sebagian merupakan sumbangan dari simpatisan dan pendukung Jerinx.

"Sebagian berasal dari uang yang dikumpulkan simpatisan dan masyarakat sebesar Rp5.192.000," katanya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (2/6/2021).

Pria yang akrab disapa Gendo itu menceritakan, sumbangan dari para simpatisan didapat dari mengamen, menjual merchandhise hingga menggelar konser mini penggalangan dana. 

Uang itu bahkan langsung diserahkan utuh kepada jaksa dalam bentuk uang logam dan uang kertas berbagai pecahan.

"Tanpa ada maksud merendahkan, uang tersebut kami serahkan utuh kepada Kejari Denpasar. Kami tidak ingin menafikan partisipasi masyarakat. Kami serahkan apa adanya," tuturnya. 

Dengan pembayaran denda ini, kebebasan Jerinx tinggal menunggu hari. Namun hal itu tergantung dari pihak Lapas Kerobokan tempat Jerinx menjalani hukuman.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA

57 tahun lalu

Penjelasan Disdukcapil Cianjur soal Heboh Denda Kehilangan E-KTP

57 tahun lalu

Berlaku Awal Tahun Ini, Merokok Sembarangan di Malioboro Kena Denda Rp7,5 Juta

57 tahun lalu

Sempat Viral, Pembakar Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp3,5 Miliar

57 tahun lalu

Bule Irlandia yang Tabrak Lari Warga Bali hingga Tewas Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal