“Pengakuannya seperti itu, katanya hobi kamping dan mengembara. Dia gak mau tinggal di hotel,” ucapnya.
Hasil pengecekan, ternyata turis Denmark ini telah 12 hari berkemah di tepi pantai tersebut. Karena dianggap melanggar Perda Ketertiban Umum, tenda tersebut pun dibongkar.
Setelah diberi pengertian, petugas Satpol PP meminta turis tersebut agar membongkar tendanya. Turis tersebut pun kooperatif. Kemudian petugas membawanya ke Imigrasi Khusus Kelas I Ngurah Rai untuk penanganan lebih lanjut.