Baru Bebas, Kurir Narkoba di Bali Kembali Ditangkap Operasi Antik Polres Bangli

Ari Wiradarma
Selamet Hariyanto (34) ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika di Bangli, Bali. (Foto: Ari WIradarma).

Usai tertangkap, Selamet mengaku kembali ke pekerjaan lama sebagai kurir narkoba karena tergiur keuntungan besar. Dari tangan Selamet dan Sodakoh ditemukan barang bukti sabu seberat 0,33 gram dan 0,10 gram.

"Dia kurir dengan harapan mendapat imbalan," kata Sudhira.

Satu orang tersangka kasus narkoba lain yang ditangkap dalam Operasi Antik Polres Bangli adalah I Gede Murta (31), asal Karangasem, Bali. 

Dia ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,22 gram. Gede Murta mengaku sabu tersebut untuk digunakan bersama seorang perempuan kenalan di media sosial.

Ketiganya ditahan di Polres Bangli dan dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Dipecat, Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Dibawa ke Mabes Polri Jakarta

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal