Bangun Sinergi Tangani Covid-19, Kemendagri Gelar Konsultasi Publik di Bali

Felldy Aslya Utama
Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga. (Foto: Kemendagri).

Dia menjelaskan, pentingnya pelibatan masyarakat sipil telah memiliki landasan kebijakan dan regulasi pemerintah, antara lain Keppres Nomor 7 Tahun 2020  tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kepres ini ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2020. Selain itu landasan kebijakan penanganan Covid-19 juga ditetapkan melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Perpres ini ditetapkan pada 20 Juli 2020.

Sebagai implementasinya, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. SE ini berlaku mulai 17 September 2020. Melalui SE ini, Mendagri meminta kepada para Gubernur, Bupati/Walikota membentuk Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, hingga ke tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dusun/RW/RT.

Selain itu Mendagri juga telah menerbitkan SE No 440/5538/S.J, mengenai Kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan Organisasi Masyarakat Termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. SE ini ditetapkan pada 6 Oktober 2020.

Dengan  SE tersebut, masyarakat sipil melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat (ormas) mendapat kesempatan dan akses mengambil bagian dalam penanganan pandemi Covid-19 bersama dengan pemerintah daerah (pemda) melalui pengadaan barang dan jasa Swakelola Tipe III.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Legislator Perindo Sambut Penghargaan Pemkab Lobar, Minta Infrastruktur Lebih Merata

57 tahun lalu

Mendagri Ungkap Data Kemiskinan di Papua, Seluruh Wilayahnya di Atas Rerata Nasional

57 tahun lalu

Mendagri Tito Karnavian Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Pemulihan Butuh 3 Tahun

57 tahun lalu

Anggota KKB Pulan Wonda yang Pernah Serang Rombongan Tito Karnavian Sudah DPO 7 Tahun

57 tahun lalu

Mendagri: Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana Tak Kena Efisiensi Anggaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal