"Jadi pekerja hotel dan restoran akan didata oleh PHRI, pekerja travel agen dan biro perjalanan akan didata oleh ASITA, guide oleh HPI dan seterusnya," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung, IGAN Rai Surya Wijaya mengingatkan agar bantuan yang diberikan tak menimbulkan masalah.
Sebab, jumlah pekerja pariwisata di Bali untuk bidang hotel dan restauran saja tercatat sebanyak 300.000. Jika dibandingkan dengan bantuan yang tersedia, menurutnya jelas tak berimbang.
"Jangan sampai sekelas manager atau owner dari perusahan yang sampai menerima paket bantuan seperti ini. Jadi, yang berhak menerima adalah orang yang di PHK atau orang yang dirumahkan tanpa bayaran," katanya.