Bali Berlakukan Jam Malam Hari Ini, Aktivitas Dibatasi Pukul 23.00 Wita

Chusna Mohammad
Tim gabungan merazia kafe dan pertokoan di Denpasar yang masih buka pada malam hari, Selasa (29/12/2020). (iNews.id/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id - Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan aturan tentang pemberlakuan jam malam. Aturan itu berlaku mulai Rabu (30/12/2020). 

Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 880 Satgas Covid-19/XII/2020. 

"Mohon Bupati/Walikota se-Bali untuk melakukan pengendalian aktivitas masyarakat melalui pembatasan jam malam maksimal pukul 23.00 Wita," begitu isi poin pertama surat edaran itu. 

Dalam poin kedua disebutkan, pembatasan jam malam berlaku sejak 30 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021. 

Sedangkan dalam poin ketiga atau terakhir, Koster meminta Kapolda Bali dan Pangdam Udayana membantu dalam pengawasan dan penindakan jam malam. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gubernur Bali, Bupati Badung dan Pengelola GWK Sepakati Solusi Akses Jalan Warga Ungasan

57 tahun lalu

Update Banjir Bali: 18 Orang Tewas, 2 Masih Hilang

57 tahun lalu

Banjir Bali, BNPB Tetapkan Status Tanggap Darurat selama 7 Hari

57 tahun lalu

BNPB Kerahkan 600 Personel Tangani Banjir Bali, Cari Korban Hilang dan Bersih-bersih

57 tahun lalu

Satgas Gabungan Patroli ke Tempat Kumpul di Cimahi, Sasar Preman dan Pelajar Keluyuran Malam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal