DENPASAR, iNews.id - Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan aturan tentang pemberlakuan jam malam. Aturan itu berlaku mulai Rabu (30/12/2020).
Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 880 Satgas Covid-19/XII/2020.
"Mohon Bupati/Walikota se-Bali untuk melakukan pengendalian aktivitas masyarakat melalui pembatasan jam malam maksimal pukul 23.00 Wita," begitu isi poin pertama surat edaran itu.
Dalam poin kedua disebutkan, pembatasan jam malam berlaku sejak 30 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021.
Sedangkan dalam poin ketiga atau terakhir, Koster meminta Kapolda Bali dan Pangdam Udayana membantu dalam pengawasan dan penindakan jam malam.