“Sederhananya Jembrana boleh maju tapi dengan kemajuan Jembrana, jangan sampai menggerus akar adat dan budaya, Pro Environment (kebijakan yang berorientasi dengan peduli lingkungan) dan terakhir Pro law Enforcement (kebijakan yang berorientasi kepada regulasi peraturan perundang-undangan). Maka kita sebagai umat beragama apapun, semasih kita di Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib kita tegak lurus dengan regulasi, artinya Undang-Undang inilah yang mengatur kehidupan dan berkehidupan berbangsa dan bernegara," ucap Bupati Badung.
Lebih Lanjut, Bupati Giri Prasta menyampaikan, tujuan penyerahan dana hibah merupakan bentuk komitmen dari program ‘Badung Angelus Buana’ dengan tujuan program ini tidak lain untuk meringankan beban masyarakat.
“Ketika kita lakukan program dana hibah ataupun BKK, di sini akan muncul namanya pemerataan ekonomi, di sini juga akan muncul pemerataan pembangunan dan ketika pemerataan pembangunan dan ekonomi ini muncul kami pastikan di wilayah kita ini, di Pulau Dewata ini akan tercipta yang dimaksud dengan kesejahteraan yang berkeadilan," ujarnya.
Tujuan program ini, lanjutnya, untuk mempercepat pembangunan yang ada di Kabupaten Jembrana dan hubungan sinergitas ini dilakukan dengan baik.
"Prinsip saya semakin banyak yang kita ajak bekerja semakin ringan beban masyarakat, yang ada itu prinsip kami, yang penting program ini keluar dari zona nyaman yang tidak melanggar regulasi kita jalankan," kata Bupati.