"(Pelaku) ini yang kita kawal, bila perlu kita berikan vonis seberat-beratnya agar tidak mengulangi," katanya.
Dia meminta warga Denpasar berhati-hati memarkirkan mobilnya, terutama saat di pinggir jalan. Selain itu dia mengimbau untuk tidak meninggalkan barang berharga di mobil.
"Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," katanya.