Aturan Wajib Tes Swab PCR Masuk Bali Direvisi, Berlaku Mulai 19 Desember 2020

Indira Arri
Sekda Bali Dewa Made Indra dan Kepala Dinas Kesehatan Bali Ketut Suarjaya menjelaskan soal revisi SE Gubernur Bali, Kamis (17/12/2020) malam. (iNews.id/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Gubernur Bali Wayan Koster merevisi Surat Edaran (SE) yang mewajibkan tes swab PCR dan rapid antigen sebelum masuk Bali. Pemberlakuan aturan tersebut juga diundur dari semula 18 Desember menjadi 19 Desember 2020.

Poin penting revisi lainnya yakni tes swab PCR yang sebelumnya maksimal H-2 menjadi H-7 sebelum keberangkatan.

"Surat edaran tersebut telah memperhatikan berbagai kepentingan  di antaranya pariwisata," kata Sekda Bali Dewa Made Indra, Kamis (17/12/2020) sore.

Adapun poin-poin lengkap perubahan itu yakni:

1. Perberlakuan SE Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 dari tanggal 18 Desember 2020 menjadi 19 Desember 2020.

2. Test PCR untuk pengguna transportasi udara yang sebelumnya maksimal H-2 sebelum keberangkatan menjadi H-7 sebelum keberangkatan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ribuan Kendaraan Tinggalkan Bandung Hindari Puncak Arus Balik Libur Panjang

57 tahun lalu

Nekat Mandi saat Ombak Besar, Kakak Adik Hilang Terseret Arus di Pantai Payangan Jember

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Jip Wisata Bromo Tabrak Tebing lalu Terguling, 2 Orang Tewas

57 tahun lalu

Libur Panjang Iduladha, Puluhan Ribu Kendaraan Masuk Bandung via Tol Pasteur

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal