Aturan Wajib Tes Swab PCR Masuk Bali Direvisi, Berlaku Mulai 19 Desember 2020

Indira Arri
Sekda Bali Dewa Made Indra dan Kepala Dinas Kesehatan Bali Ketut Suarjaya menjelaskan soal revisi SE Gubernur Bali, Kamis (17/12/2020) malam. (iNews.id/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Gubernur Bali Wayan Koster merevisi Surat Edaran (SE) yang mewajibkan tes swab PCR dan rapid antigen sebelum masuk Bali. Pemberlakuan aturan tersebut juga diundur dari semula 18 Desember menjadi 19 Desember 2020.

Poin penting revisi lainnya yakni tes swab PCR yang sebelumnya maksimal H-2 menjadi H-7 sebelum keberangkatan.

"Surat edaran tersebut telah memperhatikan berbagai kepentingan  di antaranya pariwisata," kata Sekda Bali Dewa Made Indra, Kamis (17/12/2020) sore.

Adapun poin-poin lengkap perubahan itu yakni:

1. Perberlakuan SE Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 dari tanggal 18 Desember 2020 menjadi 19 Desember 2020.

2. Test PCR untuk pengguna transportasi udara yang sebelumnya maksimal H-2 sebelum keberangkatan menjadi H-7 sebelum keberangkatan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Pantai Pangandaran, 2 Temannya Selamat

3 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

3 hari lalu

Kronologi Kapal Angkut 45 Wisatawan Tenggelam di Bima, Oleng Dihantam Gelombang

3 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

5 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal