Aturan Liburan ke Bali Wajib Rapid dan Swab PCR, Kunjungan Wisatawan Diprediksi Turun

Bagus Alit
Wisatawan ke Bali diprediksi menurun dengan aturan baru wajib rapid dan swab test. (iNews.id/Bagus Alit)

Aturan baru liburan ke Bali itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020. Aturan tersebut mulai berlaku 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Dalam surat edaran itu mengharuskan tes swab PCR untuk wisatawan yang menggunakan jalur udara (pesawat) dan rapid test antigen untuk jalur darat.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Pariwisata Bali Cokorda Raka Darmawan mengakui jika aturan baru liburan ke Bali tersebut akan mengurangi jumlah wisatawan ke Pulau Dewata saat liburan akhir tahun ini.

Kendati demikian, dia meminta seluruh pelaku usaha yang terkait dengan pariwisata untuk konsisten mengikuti aturan pemerintah.

"Memang ini menjadi kekhawatiran pelaku usaha. Tetapi kita harus menyadari apa yang dikelurakan bapak gubernur ini agar Bali tetap aman dari Covdi-19," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Jip Wisata Bromo Tabrak Tebing lalu Terguling, 2 Orang Tewas

57 tahun lalu

Libur Panjang Iduladha, Puluhan Ribu Kendaraan Masuk Bandung via Tol Pasteur

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

2 Wisatawan asal Karawang Tewas Tertimbun Longsor di Curug Cileat Subang

57 tahun lalu

Kronologi Wisatawan Tewas Terseret Ombak di Pantai Madasari, Berawal Naik Karang Cari Spot Foto

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal