ASN Pemprov Bali Positif Covid Dilarang Isolasi Mandiri di Rumah 

Antara
ASN Pemprov Bali yang positif Covid-19 wajib menjalani isolasi mandiri terpusat di Asrama LPMP Denpasar. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan aturan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bali yang terpapar Covid-19. Mereka dilarang menjalani isolasi mandiri di rumah.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Nomor:748/SatgasCovid19/VII/2021 tertanggal 12 Juli 2021.

"Kepada setiap kepala perangkat daerah agar memastikan setiap pegawai yang positif, baik tanpa gejala maupun gejala ringan untuk melapor ke BPBD," ujar Ketua Harian Satgas Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Senin (12/7/2021).

Dia melanjutkan, para ASN yang positif Covid itu selanjutnya harus menjalani isolasi terpusat di asrama Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Denpasar.

Isolasi terpusat itu menurutnya untuk mencegah penyebaran Covid di lingkungan pemerintahan meluas. Namun biaya menjalani isolasi tak sepenuhnya ditanggung oleh Pemprov Bali. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

57 tahun lalu

Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 3.000 ASN di Brebes Terancam Sanksi

57 tahun lalu

3 ASN Pemkot Bandung Kedapatan Langgar Aturan WFH, Keluyuran ke Luar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal