ASN Pemprov Bali Positif Covid Dilarang Isolasi Mandiri di Rumah 

Antara
ASN Pemprov Bali yang positif Covid-19 wajib menjalani isolasi mandiri terpusat di Asrama LPMP Denpasar. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan aturan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bali yang terpapar Covid-19. Mereka dilarang menjalani isolasi mandiri di rumah.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Nomor:748/SatgasCovid19/VII/2021 tertanggal 12 Juli 2021.

"Kepada setiap kepala perangkat daerah agar memastikan setiap pegawai yang positif, baik tanpa gejala maupun gejala ringan untuk melapor ke BPBD," ujar Ketua Harian Satgas Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Senin (12/7/2021).

Dia melanjutkan, para ASN yang positif Covid itu selanjutnya harus menjalani isolasi terpusat di asrama Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Denpasar.

Isolasi terpusat itu menurutnya untuk mencegah penyebaran Covid di lingkungan pemerintahan meluas. Namun biaya menjalani isolasi tak sepenuhnya ditanggung oleh Pemprov Bali. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
17 jam lalu

Terungkap! Polisi Gadungan yang Dekati Bu Guru ASN di Jember Ternyata Driver Online

4 hari lalu

Rumah ASN di Mamasa Dirusak OTK, Polisi Dalami 3 Motif Ini

8 hari lalu

Tegas! Wagub Jabar Sebut ASN yang Terlibat Aktivitas LGBT Bisa Diberhentikan

13 hari lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

13 hari lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal