Ancam Sebar Foto Bugil, Pria di Buleleng Perkosa Siswi SMA yang Baru Dipacari

Chusna Mohammad
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: ist)

Ulah itu membuat korban takut dan membuka blokir handphone tersangka. Korban lalu meminta tersangka menghapus storinya dan tidak menyebarkan foto tersebut. Tersangka menyanggupi dengan syarat korban mau diajak bertemu. 

Pada 24 Desember 2020, keduanya bertemu. Tersangka lalu mengajak korban ke hotel. 

"Tersangka lalu merayu hingga membuat korban terangsang dan lalu mau melakukan persetubuhan," ungkap Vicky. 

Atas kejahatan itu, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maskimalnya 15 tahun," ujar Vicky. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Ditangkap di Surabaya, Begini Siasat Licik Pria Pemerkosa Mahasiswi Kaltara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal