Alasan Kemanusiaan, Pasutri yang Curi Gorong-Gorong di Denpasar Dibebaskan

Chusna Mohammad
Polisi membebaskan pasangan suami istri pelaku pencurian gorong-gorong di Denpasar, Bali karena alasan kemanusiaan. (Foto: Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Polisi membebaskan pasangan suami istri (pasutri) yang mencuri gorong-gorong di Denpasar, Bali untuk menebus obat anak yang sakit. Pembebasan pasutri inisial HS dan LA karena pertimbangan kemanusiaan.

"Pelaku mendapat restorative justice dengan pertimbangan kondisi ekonomi dan anaknya yang sedang sakit," kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana, Rabu (15/6/2022).

Dia menjelaskan, warga yang melaporkan kasus ini sudah mencabut laporan polisi. Mereka tidak ingin melanjutkan kasus ke proses hukum mengingat kondisi ekonomi pelaku.

Pelaku dan warga lalu dipertemukan dalam mediasi di kantor polisi. HS dan istrinya lalu minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Permana mengatakan, nilai barang yang dicuri hanya sekitar Rp126 ribu. Kalaupun dilanjutkan ke proses hukum, pelaku hanya bisa dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kasus Asap Sampah Berakhir Damai, 2 Lansia di Blora Belum Diputus Bebas

9 hari lalu

Epilepsi Kambuh saat Naik Motor, Pria di Gianyar Tewas Kecelakaan Jatuh ke Sungai

31 hari lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

1 bulan lalu

PTPN I Sepakati Damai Kasus Getah Karet, Kakek Mujiran Harap Divonis Bebas

1 bulan lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal