Keempat pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Polisi belum menemukan video porno yang dipakai pelaku untuk mengancam korban.
"Masih didalami penyidik," ujar Agus.