Polisi kemudian memasang garis polisi di kantor PT BMMS di Jalan Gunung Patuha.
5. Tujuh Orang Ditetapkan Menjadi Tersangka
Polisi menetapkan tujuh orang tersangka pengeroyokan korban hingga tewas. Ketujuhnya bekerja sebagai debt collector untuk PT BMMS.
Pelaku utama yakni I Wayan Sadia (39) yang menebas Gede Budiarsana hingga tewas.
Selanjutnya Fendy Kaimana (31), Benny Bakarbessy (42), Jos Bus Likumahua (30), Gusti Bagus Christin Alevanto (23), Gerson Pattiwaelapia (27), dan Dominggus Bakar Bessy (23).
6. Parang dan Senjata Tajam Disita
Polisi menemukan senjata tajam parang yang digunakan Wayan Sadia untuk menebas korban. Dari kantor PT BMMS juga disita empat senjata tajam, serta sepeda motor Widada yang ditarik para tersangka.
7. Dijerat Pasal Pembunuhan Terancam 15 Tahun Penjara
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang penggunaan kekerasan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun penjara.