50 Orang di Denpasar Positif Corona, Mobilitas Warga Akan Diperketat

Antara
Dewa Gede Rai. (Foto: Antara)

Pertama, mewajibkan penduduk pendatang yang hendak menetap lebih dari 1 X 24 jam untuk lapor diri dan menyampaikan secara jujur terkait riwayat kesehatan, riwayat bepergian, dan maksud kedatangan.

Hal ini merupakan bentuk deteksi dini bagi masyarakat yang baru tiba di Kota Denpasar.

"Saat ini hampir semua daerah di Indonesia, termasuk masuk zona merah, kondisi ini mewajibkan kita untuk selektif menerima penduduk pendatang, khususnya yang ingin menetap melebihi 1x24 jam," katanya.

Kedua, instruksi wali kota juga menekankan peran aktif kepala dusun, kepala lingkungan dan Satgas Gotong Royong di tingkat desa adat untuk aktif melakukan pendataan.

Dari hasil pendataan itu, nantinya bisa menjadi pertimbangan tiap desa adat untuk memberikan izin tinggal atau tidak.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Kekuatan Magnitudo!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal