50 Orang di Denpasar Positif Corona, Mobilitas Warga Akan Diperketat

Antara
Dewa Gede Rai. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Wali Kota Denpasar menerbitkan instruksi yang bertujuan memperketat mobilitas masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Kota Denpasar tercatat sebagai penyumbang kasus positif corona tertinggi di Bali, yakni 50 pasien.

"Dalam instruksi Wali Kota Denpasar tersebut diatur menangani pengetatan mobilitas penduduk, serta sanksi tegas bagi pelanggar aturan," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Rabu (29/4/2020).

Dia mengatakan, instruksi wali kota itu diterbitkan pada 27 April 2020, yakni Instruksi Nomor: 443/017/Gugus Tugas Covid-19/2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Kota Denpasar.

Pengetatan pengawasan dan mobilitas ini diberlakukan khusus untuk penduduk pendatang yang berkeinginan untuk menetap melebihi 1 X 24 jam saja.

Dia menjelaskan, dalam instruksi tersebut telah dijelaskan beberapa hal yang menjadi perhatian serius.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Kekuatan Magnitudo!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal