50 Orang di Denpasar Positif Corona, Mobilitas Warga Akan Diperketat

Antara
Dewa Gede Rai. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Wali Kota Denpasar menerbitkan instruksi yang bertujuan memperketat mobilitas masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Kota Denpasar tercatat sebagai penyumbang kasus positif corona tertinggi di Bali, yakni 50 pasien.

"Dalam instruksi Wali Kota Denpasar tersebut diatur menangani pengetatan mobilitas penduduk, serta sanksi tegas bagi pelanggar aturan," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Rabu (29/4/2020).

Dia mengatakan, instruksi wali kota itu diterbitkan pada 27 April 2020, yakni Instruksi Nomor: 443/017/Gugus Tugas Covid-19/2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Kota Denpasar.

Pengetatan pengawasan dan mobilitas ini diberlakukan khusus untuk penduduk pendatang yang berkeinginan untuk menetap melebihi 1 X 24 jam saja.

Dia menjelaskan, dalam instruksi tersebut telah dijelaskan beberapa hal yang menjadi perhatian serius.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
19 jam lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

5 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

5 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

7 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

7 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal