5 Kali Dipenjara dan Baru Bebas Sebulan, Mantan Napi Curi Perhiasan Rp90 Juta

Chusna Mohammad
Polisi menangkap Kadek Supartika (31) terkait pencurian perhiasan senilai Rp90 juta. (Foto: Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Kadek Supartika (31) kembali berurusan dengan polisi gara-gara mencuri perhiasan emas di sebuah warung di Buleleng, Bali. Padahal, Kadek belum lama bebas dari penjara.

"Tersangka baru 34 hari bebas dari penjara," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Kamis (8/9/2022). 

Pria yang memiliki panggilan Ucil ini tepergok mencuri di warung milik Ni Luh Suartini (60) di Desa Banjarasem, 1 September 2022

Sebelum beraksi, Ucil terlebih dulu mengintai di seberang jalan. Setelah melihat kondisi warung sepi, dia lalu mendatangi warung dengan berpura-pura membeli rokok. 

Melihat warung sepi, Ucil lalu masuk ke kamar yang berada di belakang warung. Dia lalu mengambil kotak perhiasan emas senilai Rp90 juta dan dan dompet berisi uang tunai Rp1 juta. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal