43 WNA di Bali Ditilang karena Langgar Lalu Lintas, Didominasi Turis Rusia

Antara
Petugas Satlantas Polresta Denpasar menilang turis asing karena melanggar aturan lalu lintas. (Foto: Antara)

Sukadi mengatakan, secara umum pelanggaran yang paling sering dilakukan oleh masyarakat adalah tidak menggunakan helm saat berkendara dan juga kendaraan tidak dilengkapi dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Karena itu, kata dia, pengendara motor diminta untuk tertib berlalu lintas dengan mematuhi peraturan yang berlaku baik wisatawan asing, wisatawan domestik maupun warga lokal.

"Kami akan tegas menindak pelanggar lalu lintas. Ini demi kebaikan dan keselamatan bersama saat berkendara serta meminimalisir kecelakaan berlalu lintas," kata AKP Sukadi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita

57 tahun lalu

Identitas 14 Tersangka Demo Anarkistis di Bali Terungkap, 10 Orang Ditahan

57 tahun lalu

Operasi Patuh Lodaya 2025 di Bandung, 7.275 Pengendara Langgar Aturan Ditindak

57 tahun lalu

Operasi Patuh Semeru di Bangkalan Madura, 604 Pengendara Ditilang Polisi

57 tahun lalu

Terjaring Operasi Patuh Musi di Palembang, Pengendara Ngamuk Tolak Ditilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal