4 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga di Buleleng

Chusna Mohammad
Polisi mengolah tempat kejadian perkara (TKP) rumah warga yang dibakar di Buleleng, Bali. (Foto: MPI/Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id – Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembakaran rumah warga di Desa Julah, Buleleng, Bali. Penetapan status tersangka itu setelah polisi menemukan barang bukti yang cukup. Keempatnya kini sudah ditahan di Mapolres Buleleng.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, keempat tersangka yaitu INK (71), KS (33), IWS (30) dan SK (28). Mereka semua masih warga satu desa yang diamankan di tempat dan waktu berbeda. 

"Penetapan tersangka karena telah ditemukan barang barang bukti yang cukup," kata AKP Gede Sumarjaya, Minggu (12/6/2022). 

Dari hasil pemeriksaan sementara, keempat tersangka diduga sebagai provokator. Polisi menjerat mereka dengan pasal 170 KUHP.

Jumlah tersangka dimungkinkan bertambah. Polisi hingga kini masih memeriksa saksi. "Kita tunggu perkembangan penyelidikan," ujar Sumarjaya. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Diancam Dibunuh, Selebgram asal Jakarta Diperkosa Remaja di Buleleng Bali

57 tahun lalu

Kasus Pembakaran Rumah Tewaskan Wartawan Karo, Keluarga Minta Bantuan Komnas HAM 

57 tahun lalu

Polisi Tahan Tersangka Pemberi Perintah Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

57 tahun lalu

Tersangka Kasus Bos Rental Mobil Tewas Dikeroyok di Pati Bertambah jadi 4 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal