GIANYAR, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, mengambil langkah tegas dengan memecat tiga aparatur sipil negara (ASN) secara tidak hormat. Ketiganya diberhentikan karena terlibat kasus narkotika dan pelanggaran disiplin berat berupa sering mangkir kerja.
Pemecatan dilakukan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gianyar setelah surat keputusan pemberhentian resmi diterbitkan.
Dua ASN yang dipecat diketahui tersandung kasus penyalahgunaan narkotika. Sementara satu ASN lainnya diberhentikan karena tidak menjalankan tugas dan kerap tidak masuk kerja tanpa keterangan.
Ketiga ASN tersebut masing-masing berinisial DMCD yang bertugas sebagai pranata trantibum di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar serta KSS yang bekerja sebagai pengelola umum operasional di Dinas Lingkungan Hidup Gianyar. Keduanya diberhentikan karena kasus narkotika.
Sementara ASN lainnya berinisial LNH yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar, dipecat karena dinilai melanggar disiplin sebagai pegawai negeri.