26 Napi Asing Lapas Kerobokan Terima Remisi, 1 Orang Bebas Diserahkan ke Imigrasi

Chusna Mohammad
Sebanyak 26 napi warga negara asing di Lapas Kerobokan, Bali mendapat remisi kemerdekaan. (Foto: MNC/Chusna)

DENPASAR, iNews.id -  Sebanyak 26 narapidana warga negara asing (WNA) di Lapas Kerobokan mendapatkan remisi kemerdekaan. Salah satu napi asal Australia langsung bebas dan diserahkan ke Imigrasi untuk proses deportasi ke negaranya.

Remisi diserahkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster kepada perwakilan napi di Lapas Kerobokan. Besarnya remisi bervariasi dua hingga enam bulan.

"Remisi ini diharapkan akan memacu semangat kalian untuk terus berbuat baik sehingga nantinya jika sudah bebas menjadi orang yang berguna bagi masyarakat," kata Koster, Selasa (17/8/2021). 

Para napi asing yang menerima remisi berasal dari Amerika Serikat, Australia, Rusia, Jerman, Inggris, Prancis, Jepang, Malaysia, Nigeria, Uganda, Afrika Selatan, Lithuania, Ukraina, Turki dan Nepal. 

Mereka sebagian besar dipenjara karena kasus narkotika. Ada juga yang melakukan tindak pidana pembunuhan, perampokan dan kejahatan seksual kepada anak. Hukuman mereka bervariasi mulai satu hingga 24 tahun. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Bule Georgia Masuk Tol Pasteur Pakai Motor Matik, Ngebut hingga Dikejar Polisi

57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 WN Uzbekistan ke Australia Lewat Perairan NTT

57 tahun lalu

Hasil Semifinal Piala AFF U-19: Indonesia Gagal ke Final gegara Keputusan VAR!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal