2 WNA Gunakan Surat Tes PCR Palsu, Kanwil Kemenkumham Bali Tunggu Penyidikan Polisi

Antara
Ilustrasi hasil tes PCR. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, iNews.id - Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali, masih menunggu hasil penyidikan polisi terkait dugaan dua WNA yang menggunakan surat keterangan hasil tes usappalsu di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali. Bila dinyatakan bersalah, kedua WNA akan dideportasi.

Kedau WNA yakni bernama Olena Mukh dan D Mitrii Anokh. Masing-masing merupakan warga Rusia dan Ukraina.  
 
"Yang jelas kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari Polres Karangasem," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Jumat (5/3/2021) malam.

Saat ini kedua warga asing tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Polres Karangasem. Sementara terkait paspor, Jamaoi mengatakan sudah menyerahkannya kepada Kantor Imigrasi Singaraja.
 
"Kalau dinyatakan bersalah, dua orang tersebut bisa saja diberikan tindakan keimigrasian apakah dideportasi atau pembatasan-pembatasan di beberapa tempat di Indonesia, bisa juga kita putuskan izin tinggalnya," katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi WNA asal Swedia Ditemukan Tewas di Jurang Gianyar, Hilang 3 Hari Usai Pesta Miras

57 tahun lalu

WNA asal Swedia Ditemukan Tewas di Dasar Jurang Gianyar Bali

57 tahun lalu

20 Jam Terapung di Laut, Turis Rusia Hilang Saat Surfing di Nusa Dua Ditemukan Nelayan

57 tahun lalu

Bekerja Hanya Miliki Visa Wisata, 8 WNA asal China Ditangkap Imigrasi Cirebon

57 tahun lalu

WNA Prancis Jadi Korban Penipuan Online Rp2,5 Miliar, Modus Pelaku Menyamar Pegawai Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal