2 Sopir Travel Gelap Palsukan Surat Rapid Test dan Vaksin, Ditangkap saat Hendak ke Bali

Chusna Mohammad
Ilustrasi surat rapid test palsu di Bali. (iNews.id/Aris Wiyanto)

Kepada polisi, kedua tersangka mendapat surat rapid test antigen dan vaksin palsu dari temannya di Jawa Timur.

"Mereka dapat keuntungan Rp300.000-500.000 sekali jalan," ucap Adi. 

Kini kedua tersangka ditahan berikut armada travel dan barang bukti surat antigen dan vaksin palsu.

"Pasal yang dikenakan 263 ayat 2 KUHP atau pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ujarnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Kekuatan Magnitudo!

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Kelab Malam Denpasar Bali, 7 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal