2 Sopir Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Antigen Rombongan Pekerja di Pelabuhan Gilimanuk

Chusna Mohammad
Polres Jembrana menetapkan dua orang sopir tersangka pemalsuan surat rapid antigen palsu di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. (Foto: MNC/Chusna Mohammad)

"Modusnya, KTP para penumpang difoto lalu dikirim ke temannya untuk dibuatkan surat rapid test antigen," ujarnya. 

Dari aksinya itu tersangka mendapat keuntungan Rp40.000 per surat yang kemudian dibagi dua. "Jadi setor ke temannya Rp3 juta dan Rp1,8 juta untungnya dibagi dua," ujarnya. 

Selain surat rapid antigen palsu, polisi juga menyita barang bukti satu unit bus dan travel. 

"Kedua tersangka dijerat pasal 263 ayat 2 KUHP atau pasal 268 KUHP atau pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyait Menular dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," katanya. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Penampakan Paus 15 Meter Terdampar di Pantai Jembrana Hebohkan Warga

57 tahun lalu

Warga Jembrana Temukan Limbah B3 Dibuang ke Jurang di Jalur Denpasar–Gilimanuk

57 tahun lalu

Jalur Gilimanuk-Denpasar Lumpuh Total, Kendaraan Pemudik Terjebak Macet 36 Km

57 tahun lalu

H-6 Lebaran, Pemudik Motor Terjebak Macet Horor hingga 10 Km di Gilimanuk Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal