2 Pelaku Penganiayaan Buruh di Tabanan Ditetapkan Tersangka, 1 Buron

Wayan Diana
Polres Tabanan menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan buruh bangunan, Rabu (20/9/2023). (Foto: Wayan Diana)

Kedua tersangka ditangkap di Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Gianyar tak lama setelah peristiwa penganiayaan. Tersangka kasus ini masih mungkin bertambah karena pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti terus berjalan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara. 

Korban penganiayaan, DH (28) mengalami luka di dada dan pundak akibat ditebas senjata tajam oleh pelaku. 

Penganiayaan ini dipicu hal sepele lantaran korban menolak ajakan pesta minuman keras para pelaku yang merupakan rekan kerjanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

4 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

9 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

9 hari lalu

43 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Suami Aniaya Selingkuhan Istri hingga Tewas

10 hari lalu

Kasus Istri Siri Dianiaya Oknum Polisi Aiptu N, Bareskrim Dalami Bukti Medis Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal