2 Pelaku Penganiayaan Buruh di Tabanan Ditetapkan Tersangka, 1 Buron

Wayan Diana
Polres Tabanan menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan buruh bangunan, Rabu (20/9/2023). (Foto: Wayan Diana)

Kedua tersangka ditangkap di Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Gianyar tak lama setelah peristiwa penganiayaan. Tersangka kasus ini masih mungkin bertambah karena pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti terus berjalan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara. 

Korban penganiayaan, DH (28) mengalami luka di dada dan pundak akibat ditebas senjata tajam oleh pelaku. 

Penganiayaan ini dipicu hal sepele lantaran korban menolak ajakan pesta minuman keras para pelaku yang merupakan rekan kerjanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

Pria Penganiaya Perempuan Petugas SPBU di Makassar Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kesal Mertua Ditegur Serobot Antrean, Pria di Makassar Aniaya Perempuan Petugas SPBU

57 tahun lalu

Ayah Kandung Penganiaya Balita di Padang Ditangkap, Polisi Ungkap Dipicu Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal