2 Napi WNA di Lapas Kerobokan Bali Otaki Kejahatan Skimming, Korbannya 1.000 Nasabah

Chusna Mohammad
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya memapakarkan kasus kejahatan skimming melibatkan dua napi WNA di Lapas Kerobokan, Selasa (9/2/2021). (Foto: SINDONews/Chusna Mohammad)

Dalam aksinya, pelaku membobol dana korban melalui sejumlah ATM di Denpasar, Badung dan Gianyar.

"Keempat pelaku dapat keuntungan 10 persen dari total hasil kejahatan. 

Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 30 juncto 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun dan denda Rp800 juta.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal