2 Bule Perampok Bos Trading di Bali Diadili, Didakwa Hukuman 12 Tahun Penjara

Chusna Mohammad
Salah satu bule yang menjadi terdakwa perampokan bos trading di Bali saat akan mengikuti sidang di PN Denpasar. (Foto: MPI/Chusna Mohammad)

Kemudian keempat pelaku memukuli berkali-kali di bagian muka dan mata sebelah kiri. Salah satu dari mereka menindih korban dengan kakinya.

Satu pelaku lagi menutup mulut dan mata korban dengan lakban warna hitam serta mengikat kedua tangan dan kakinya menggunakan lakban warna hitam serta kabel.

Pelaku menanyakan nomor PIN safety box sambil mengeluarkan ancaman ”if you not give me the code of safety box, I kill your wife”. 

Setelah mendapat PIN, pelaku menguras isi safety box berupa BPKB mobil (4 buah), uang tunai Rp200 juta, 10.000 Euro, uang Brasil sebesar 3900 Reais. Kemudian mengambil handphone (4 buah), laptop (4 buah) dan 1 kamera beserta 8 lensa.

"Di dalam salah satu HP tersebut terdapat wallet yang berisi bit coin dan uang digital sejumlah 552.863 USDT," kata Jaksa. 

Usai mendengarkan surat dakwaan jaksa, Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariartha akan melanjutkan sidang pada 31 Mei 2022 pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

IRT Tewas dalam Rumah di Takalar, Emas 33 Gram Hilang Diduga Dirampok

57 tahun lalu

Perampokan Minimarket di Tangerang Terekam CCTV, Pelaku 2 Orang Bawa Senpi

57 tahun lalu

Ngeri! Pelajar SMA di Langkat Dirampok Pakai Senpi Rakitan, Modus Pinjam HP

57 tahun lalu

Modus Perampokan Bersenpi di Parkiran Masjid Langkat, Pelaku Pura-Pura Pinjam HP

57 tahun lalu

Perampok Bersenpi di Parkiran Masjid Langkat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal