DENPASAR, iNews.id - Dua bule yang membentak polisi saat terkena razia lalu lintas di Denpasar, Bali dideportasi ke negara asalnya. Kedua bule itu berinisial B asal Amerika dan MLD asal Australia.
"Selain melanggar lalulintas kemudian melakukan perlawan terhadap aparat polisi yang sedang bertugas," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito, Minggu (2/4/2023).
Dia menjelaskan, kedua bule itu telah dideportasi 31 Maret 2023 lalu. Selanjutnya keduanya dikenakan penangkalan untuk datang lagi ke Indonesia.
B membentak polisi lalu lintas saat terjaring razia di Jalan Raya Ubud, tepat di depan Puri Agung Ubud, 15 Marer 2023 lalu. Polisi yang dibentak ternyata adalah Kasat Lantas Polres Gianyar AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati.
Padahal B saat itu melintas mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm dan pakaian. Saat diperiksa, dia ternyata tidak bisa menunjukkan SIM dan cuma membawa STNK.