Waduh, ART Perempuan di Tanjungpinang Curi Uang Majikan Rp120 Juta

Antara
ART berinisial MA yang ditangkap Polresta Tanjungpinang karena mencuri uang majikan sebesar Rp120 juta, Jumat (2/9). (ANTARA/HO-Humas Polresta Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG, iNews.id - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial MA ditangkap anggota Polresta Tanjungpinang atas kasus pencurian. Dia mencuri uang majikan senilai Rp120 juta.

"Pelaku sudah diamankan di rumah majikannya di Jalan Soekarno Hatta Nomor 29, Kota Tanjungpinang," kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Harahap, Jumat (2/9/2022).

Kasat mengungkapkan, kronologi kejadian berawal ketika anak majikan menanyakan kepada ibunya letak buku tabungan miliknya. Sebab sudah lama dia tidak mencetak rekening korban.

Korban lantas menyebut buku tabungan itu berada dalam kantong plastik di atas rak buku. Namun saat sang anak melihat, buku tersebut ternyata sudah tidak ada lagi.

“Besoknya korban pergi ke Bank BNI dan Mandiri untuk mengurus buku tabungan dan ATM yang hilang,” kata Awal.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal