Dia mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, kemudian pada Selasa (20/11/2022) polisi mendapat informasi melalui jejaring medsos ada yang memposting satu unit sepeda motor Yamaha RX King untuk dijual.
“Ada seseorang atas nama akun YOU KNOW dengan pemilik akun atas nama Rizki alias Cadot memposting satu unit sepeda motor Yamaha RX King di Facebook Forum Jual Beli Bangka Belitung (FJBB),” ucapnya.
Kemudian, kata dia, polisi menanggapi postingan tersebut dengan berpura-pura menjadi pembeli dan disepakati untuk bertemu di Jalan Ahmad Yani, Pangkalpinang.
“Saat pemilik akun YOU KNOW tiba di tempat yang disepakati, kemudian tim langsung mengamankan Rizki bersama tiga orang temannya yang mengendarai sepeda motor Yamaha RX King" katanya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Berdasarkan keterangan Rizki, polisi lalu menangkap Rafi Ahmad Biba di Jalan Pinggir Kolong Retensi Kacang Pedang, Pangkalpinang.