Ungkap Kasus TPPO, Polda Jambi Tangkap 3 Admin Medsos Prostitusi Online

Antara
Polda Jambi mengungkap kasus TPPO dengan menangkap tiga admin media sosial prostitusi online di hotel. (Foto: ilustrasi/ANTARA))

Dari lokasi juga ditemukan uang Rp400.000 hasil transaksi prostitusi.

Dari empat orang tersebut dilakukan pengembangan hingga mengarah kepada tiga orang admin medsos.

Ketiganya memiliki peran berbeda. R yang masih di bawah umur, kemudian A berperan menjadi admin dan Z memesan hotel.

Mereka mematok tarif Rp500.000 hingga Rp1 juta untuk setiap transaksi prostitusi. Dari setiap transaksi yang terjadi, mereka mendapat fee Rp50.000 hingga Rp300.000.

"Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan seperti handphone, uang tunai dan alat kontrasepsi," katanya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 76F juncto pasal 83 UU Perlindungan Anak  dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral! Sapi Mengamuk di Pasar Hewan Pasuruan, Sempat Masuk Area Minimarket dan Hajatan

57 tahun lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Penyebab Blackout Sumatra Terungkap, Ternyata Kabel SUTET Putus Imbas Cuaca Ekstrem

57 tahun lalu

Polda Jambi Musnahkan 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Perang Besar Lawan Narkoba

57 tahun lalu

Tawuran Maut di Bandar Lampung Live di Media Sosial, 1 Orang Tewas 1 Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal