Truk Ditinggalkan Sopir di Pinggir Jalan Belitung, Polisi Temukan Jutaan Batang Rokok Ilegal

iNews
Satreskrim Polres Belitung menemukan jutaan batang rokok ilegal di dalam truk yang ditinggalkan sopirnya di pinggir jalan. (Foto: iNews).

BELITUNG, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung menggagalkan peredaran rokok ilegal di Teluk Dalam Pilang, Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung (Babel). Dalam operasi tersebut, petugas menyita 1.960.000 batang rokok ilegal dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar. 

Rokok berbagai merek tanpa cukai itu ditemukan di dalam truk yang ditinggalkan sopir di pinggir jalan. Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati 42 merek rokok ilegal siap edar. 

Barang bukti berupa jutaan batang rokok dan satu unit truk kini diamankan di Polres Belitung. Saat ini polisi masih menyelidiki pemilik rokok ilegal tersebut.  

"Kita masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemiliknya," ujar Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma.  

Dia berharap, dengan pengungkapan ini, dapat menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara sekaligus melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan hukum.  

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Berantas Rokok Ilegal, Purbaya bakal Tambah Lapisan Tarif Cukai

57 tahun lalu

Pemotor Sekeluarga Kecelakaan di Jombang, Ayah Tewas Terlindas Truk Anak dan Istri Luka

57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Tak Kuat Menanjak, Truk Bermuatan Mesin Panen Padi Hangus Terbakar di Lamongan

57 tahun lalu

Mengerikan! Truk Tronton Tabrak Pemotor hingga Tewas di Jalur Babat-Lamongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal